PERANCANGAN MOTION GRAPHIC DALAM SOSIALISASI HAK CIPTA MUSIK DI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Arief Ivanka Maulana Nasution |
42317210018
Kampanye berjudul "Sosialisasi HAK CIPTA MUSIK di HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL" adalah kampanye sosial tentang hukum hak cipta musik dan isu tentang karya musik serta memberi kesadaran dan wawasan akan kepada masyarakat sehingga bisa menghargai sebuah karya musik. Kampanye ini menggunakan motion graphic sebagai media utama disertai media pendukung

PENDAHULUAN

INTEPRETASI JUDUL
Hak cipta musik adalah salah satu yang dilindungi oleh hak cipta Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 hak cipta suatu karya melekat secara otomatis kepada penciptanya sebagai pemegang hak cipta.
MASALAH DESAIN
Masih belum banyak yang membahas topic ini dengan media digital apalagi motion graphic, masyarakat masih banyak belum memahami hukum tentang hak cipta, Saat ini angka pelanggaran Hak Cipta Musik di Indonesia masih tinggi. Sebab, masalah ini belum menjadi masalah utama, baik oleh masyarakat umum maupun dari para musisi itu sendiri
TUJUAN DESAIN
Tujuan yang diharapkan dari perancangan ini adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa tentang hak cipta musik dan sanksi apa aja jika pelaku mempergunakan karya orang lain dengan memberikan edukasi informasi tentang pengertian . sanksi dan hukuman nya , dengan harapan masyarakat membiasakan untuk meminta ijin ke pencipta karya nya karena hal tersebut sudah menghargai pencipta nya dan menghindari pihak pencipta dirugikan
MANFAAT DESAIN
Manfaat yang diharapkan yaitu menambah wawasan tentang pengetahuan dasar hukum hak cipta musik di hak kekayaan intelektual dan juga memberikan wawasan tentang design dalam membuat kampanye sosial ini.
[post-views]
VIEW

Arief Ivanka Maulana Nasution

42317210018

[wp_ulike]

0 Comments